Bioskop Bisa Beroperasi Kembali di PPKM Level 3, Ini Aturan Mainnya

KLIKNUSAE.com – Bioskop sudah bisa beroperasi kembali di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) Level 3.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin 13 September 2021.

Sebagamana diketahui, sejak pertama kali PPKM Darurat pada Juni 2021 lalu diberlakukan seluruh bioskop di tanah air tutup.

Akibatnya, para pengusaha bioskop terpaksa harus merumahkan sebagian pegawai atau memotong gaji mereka.

BACA JUGA: Haru Biru Bintang Layar Lebar Melihat Pegawai Bioskop Jemput Bola

Banyak dari pegawai juga memutuskan untuk mengundurkan diri dan beralih ke profesi lain. Sebab, pihak pengelola tidak bisa membayar mereka secara penuh.

Rata-rata, para pegawai mengerti kondisi yang sedang mereka hadapi dan mencari mata pencaharian lain untuk bertahan.

"Ada yang putus kerja tapi enggak besar, karena mereka juga enggak bisa nunggu kan, jadi cari pekerjaan lagi,” Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin, belum lama ini.

Dengan bioskop bisa beroperasi kembali, Djonny berharap ada kehidupan bagi para pegawai bioskop di Indonesia.

BACA JUGA: Covid-19 Sudah Terkendali, Bioskop Berlakukan Okupansi Kursi 100 Persen

Meski diberikan kelonggaran, pengelola bioskop harus mentaati aturan selama PPKM berlangsung.

Aturan tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021 diantaranya;

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; 

2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya