Wali Kota Gibran Pastikan Kegiatan Piknik Berjalan Seperti Biasa

KLIKNUSAE.com - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka memastikan kegiatan piknik yang dilakukan masyarakat Kota Solo, Jawa Tengah akan berjalan sepperti bisa.

Mereka masih bisa menikmati objek wisata karena tidak akan ada penutupan destinasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup," katanya di Solo, Selasa 22 Februari 2022 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.

BACA JUGA: Mobil Listrik Wisata Solo Dapat Marka Khusus, Biar Wisatawan Nyaman

Menurut Wali Kota Gibran, berbagai agenda pariwisata juga tetap dijalankan sesuai jadwal. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka.

Syaratnya, tidak melebihi dari kapastitas yang telah ditentukan yakni maksimum 50 persen.

Hal ini Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta yang terbit, Selasa kemarin.

Untuk ketentuan kunjungan tersebut di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

Antara lain, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

BACA JUGA: KRL Yogyakarta-Solo Sediakan 20 Rute Perjalanan Selama Libur Lebaran

Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.

Selanjutnya, anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk.

Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Resmikan KRL Yogya-Solo, Jokowi Berharap Bantu Naikan Sektor Ekonomi

Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Jam Operasional Hingga Pukul 21.00 WIB

Di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan.

Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

BACA JUGA: Persatuan Insinyur Indonesia Siap dampingi Pelaku Wisata

Selanjutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat usaha juga direkomendasikan agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Khusus layanan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pokok pada minimarket sekitar rumah sakit dengan radius 500 meter dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya