Wilayah Jawa PPKM 1, Kafe Mall dan Bioskop Beroperasi 100 Persen

KLIKNUSAE.com – Semua wilayah Jawa PPKM 1, termasuk Bali. Dengan peraturan baru ini maka seluruh kegiatan bisa dilakukan 100 persen. Baik operasional kerja dari kantor hingga kegiatan niaga.

Kafe, mall, bioskop yang sebelumnya masih diperketat dengan pembatasan, sekarang sudah bisa beroperasi penuh 100 persen dari kapasitas yang ada. Bahkan jam buka pun sudah lebih longgar hingga pukul 22.00 WIB.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

BACA JUGA: Ini Medan Bung, Berkunjunglah ke 10 Kafe Instagramable Ini

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," tertera dalam salah satu poin terkait aktivitas dalam mal.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

BACA JUGA: Mall-Bioskop dan Restoran Bisa Beroperasi 100 Persen Hingga Jam 22.00

Pengunjung Café dan Bioskop Boleh 100 Persen

Aturan tersebut juga mencakup aktivitas area kafe dan bioskop. Disebutkan, bioskop boleh menampung 100 persen pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kecuali, pengunjung tersebut tidak bisa divaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan.

Berikut sederet ketentuan terkait operasi bioskop untuk wilayah Jawa PPKM 1 :

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Untuk mengetahui lebih detail aturan dalam Inmendagri terbaru yang diterbitkan pada Senin, 6 Juni 2022 bisa klik disini

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya