GIPI Minta Kebijakan PPKM Level 3 Nataru Tidak Mematikan Destinasi Wisata

KLIKNUSAE.com – GIPI minta kebijakan PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) jangan sampai mematikan destinasi (objek wisata).

“Tidak harus diikuti dengan penutupan-penutupan jalan menuju objek wisata. Cukup dilakukan pengawasan yang ketat terkait dengan Protokol Kesehatan (Prokes). Dan selama ini industri pariwisata sudah menjalankan itu,” kata Ketua GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Jawa Barat Herman Muchtar ketika dihubungi Kliknusae.com, Kamis, 18 November 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan  menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Puan Sependapat Dengan Herman Muchtar, Test PCR Bikin Bingung

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 dan  rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Aturan PPKM Jawa-Bali Diseragamkan

Ditambahkan Muhadjir, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata  Muhadjir.

Rencana penyeragaman PPKM Level 3 disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu 17 November 2021.

BACA JUGA: GIPI Jabar Kirim Surat Ke Mendagri, Persoalkan Masalah Ini

Menurut Herman Muchtar—yang juga Ketua PHRI Jawa Barat ini PPKM Level 3 “jilid akhir tahun” ini sebaiknya lebih menekankan kepada upaya pengetatan protocol.

“Industri pariwisata juga harus bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, mulai dari kepolisian dan aparat di tingkat daerah,” katanya.

Pengusaha Harus Bisa Bekerjasama

Disamping itu, Herman Kembali mengingatkan supaya pengelola objek wisata tetap menjaga 3 M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).

“Kalau 3 M tersebut sudah dilaksanakan dan disiplinkan oleh pengusaha maupun oleh masyarakat, dan aparat pengamanan, saya kira sudah cukup. Tidak perlu PPKM,” tandasnya.

BACA JUGA: DPD PUTRI Meyakini Hans Manansang Bisa Membawa Perubahan Baru

Sebagai upaya menekan munculnya kasus baru Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), lanjut Herman, bisa saja diberlakukan system pembatasan kapasitas.

“Destinasi, misalnya, hanya boleh menerima 70 persen dari kapasitas yang ada. Nanti, kalau pengunjung sudah keluar, yang lain diperbolehkan masuk,” ujarnya.

“Pengusaha juga harus mau bekerjasama dengan pihak keamanan,” tandasnya.

Penerapan PPKM Level 3 secara menyeluruh itu sendiri masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

BACA JUGA: Disparbud Jabar Gandeng DPD PUTRI Bangkitkan Desa Wisata

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Masih kata Menteri Muhadjir, selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, ia mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," paparnya.

BACA JUGA: Bioskop Bisa Beroperasi Kembali di PPKM Level 3, Ini Aturan Mainnya

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menghambat dan Mencegah Penularan Covid-19

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

BACA JUGA: 94 Objek Wisata Bali Masuk Pengetatan Libur Natal dan Tahun Baru

Sedangkan  untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Akan ada  pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Begitu pun sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.

Jangan Terlena Karena Keberhasilan Pengendalian Covid-19

Meski Indonesia sudah dikategorikan Level 1 risiko penularan COVID-19 oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat pada Oktober lalu, namun kewaspadaan adalah tetap yang utama.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak terlena dengan status tersebut.

Karena ancaman gelombang ketiga yang diprediksi terjadi pada akhir tahun masih mungkin terjadi.

Oleh sebab itu, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, harus tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” tegas Nadia.

Untuk menyikapi ancaman gelombang ketiga, Kementerian Kesehatan memiliki sejumlah kiat-kiat yang terus dilakukan untuk mempertahankan kondisi COVID-19 seperti saat ini bahkan terus berupaya menurunkan kasusnya lagi.

Untuk menyikapi ancaman gelombang ketiga berikut upaya-upaya yang dilakukan Kemenkes:

1. Penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi

2. Meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak

3. Upaya pelacakan dan pemantauan genom virus SARS-CoV-2 atau yang disebut surveilans genomic

4. Mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas RS

5. Pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM)

6. Mengerahkan tenaga kesehatan cadangan

7. Pengetatan syarat masuk rumah sakit

8. Pemanfaatan isolasi terpusat.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya