Pemkot Bogor Tutup Sementara Pasar Tradisional, Ini Daftarnya

BOGOR, KLIKNUSAE.com  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat menutup sementara tiga pasar tradisional,  dari 12 pasar  yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Penutupan ini dalam upaya mendukung  pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021..

Ketiga pasar rakyat yang operasionalnya ditutup sementara itu adalah Pasar Kebon Kembang Blok A dan B serta Pasar Kebon Kembang Blok F dan G, di Jalan Dewi Sartika maupun Pasar Plaza Bogor, di Jalan Suryakencana.

Perumda PPJ memberlakukan penutupan ketiga pasar rakyat tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/HUK/303-PPJ yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir, dan berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

BACA JUGA: Daftar Daerah Pelaksana PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali

Muzakkir dalam surat edaran tersebut menyebutkan, Perumda PPJ menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, maka Direksi Perumda PPJ menyampaikan penyesuaian jam operasional pasar di lingkungan PPJ Kota Bogor.

Menurut Muzakkir, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, pasar yang boleh buka adalah pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang.  

Sedangkan yang lainnya ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA: Pemkot Bogor Perbolehkan Warga Kota Bogor Shalat Id di Masjid

Namun, pada tiga pasar yang ditutup sementara itu, kata dia, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik tetap diizinkan dibuka.

"Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya melalui telepon selulernya.

Sembilan pasar rakyat lainnya yang tetap beroperasi di Kota Bogor adalah Pasar Baru Bogor, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Tanah Baru, Pasar Devris, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Induk TU Kemang sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: PHRI Sebut Pemkot Bogor Sukses Terapkan Ganjil Genap, Tapi Bagaimana Efek Ekonominya

Poin-poin pada pelaksanaan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, antara lain sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, diberlakukan bekerja di tempatnya 100 persen

Pada sektor perdagangan yakni pusat perbelanjaan dan mal ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka nonstop 24 jam.

Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat. ***

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae