Daftar Daerah Pelaksana PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali

JAKARTA, KLIKNUSAE.com -  Pemerintah telah menyiapkan daftar daerah pelaksana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat.

Daerah-daerah ini mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 akan melaksanakan panduan implemntasi PPKM darurat sesuai instruksi yang disampaikan presiden Joko Widodo pada Kamis, 01 Juli 2021.

Daerah tersebut yakni 122 Kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang dibagi menjadi di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3.

BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Dinilai PHRI Penerapan Tidak Fair

Program pengetatan ini untuk  menurunkan penambahan kasus COVID-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari. Berikut daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat

Provinsi Banten:

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang,
  3. Kota Serang

Provinsi Jawa Barat:

  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kota Tasikmalaya
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Depok
  5. Kota Cirebon
  6. Kota Cimahi
  7. Kota Bogor
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Banjar
  10. Kota Bandung
  11. Kabupaten Karawang
  12. Kabupaten Bekasi

DKI Jakarta:

  1. Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Timur
  4. Jakarta Selatan
  5. Jakarta Utara
  6. Jakarta Pusat

Yogyakarta:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta

Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Klaten,
  6. Kebumen
  7. Grobogan
  8. Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Surakarta
  11. Semarang
  12. Salatiga
  13. Magelang

Jawa Timur:

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Mojokerto
  7. Malang
  8. Madiun
  9. Kediri
  10. Blitar
  11. Batu

Wilayah Yang Masuk Kategori Level 3

Daftar daerah pelaksana PPKM Darurat laiinya juga disiapkan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung di Provinsi Jawa Barat.

Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah.

BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Bagaimana Nasib Objek Wisata

Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan.

Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan COVID-19.

"Seluruh aparat negara, TNI Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis. ****

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya