Pemkot Bogor Perbolehkan Warga Kota Bogor Shalat Id di Masjid

BOGOR, Kliknusae.com - Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di lokasi aman dari COVID-18, untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.

Kelonggoran tersebut diberikan kepada warga yang bermukim diĀ  RW berstatus zona hijau dan kuning,

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Rabu 12 Mei 2021, mengatakan aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan di tempat terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran COVID-19 atau berstatus zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.

"Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.

Persyaratan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak.

Jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir.

Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.

Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah. (*/adh)

Sumber : Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya