Luhut Pandjaitan Sebut PPKM Tak Akan Dihentikan Selama Pandemi Masih Ada

KLIKNUSAE.com – Luhut Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) belum akan dihentikan selama pandemi masih ada.

“Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, maka PPKM tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dalam masyarakat,” kata Luhut dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin malam 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini melanjutkan, jika penanganan Covid-19 semakin membaik, pemerintah akan menurunkan PPKM ke level terendah.

BACA JUGA: Pemda Jawa Barat Siapkan Aturan Yang Lebih Akomodatif, Sikapi Perpanjangan PPKM

Dimana pada saat sudah mencapai  level 2 dan 3, menandakan situasi sudah mendekati kehidupan normal.

“Oleh karena itu yang akan dilakukan setiap minggu adalah evaluasi, sehingga setiap perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” tandasnya.

Luhut Panjaitan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

BACA JUGA: Kabupaten Tasikmalaya Terapkan PPKM Level 2, Satu-satunya di Pulau Jawa

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKM 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujarnya.

Terdapat Tambahan 8 Kabupaten dan Kota Masuk PPKM Level 3

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu kedepan terdapat tambahan kabupaten kota yang masuk ke Level 3 yakni sebanyak 8 kabupaten dan kota.

Sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 daerah.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Ini Kata ASPPI Jabar Terkait Pemulihan Pariwisata

Bersamaan dengan dilanjutkannya PPKM, kata Luhut, pemerintah telah memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat niaga.

“Selain itu pemerintah juga meningkatkan kapasitas  pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 % dan memberikan akses  makan di tempat sejumlah 25 % atau hanya 2 orang per meja,” jelasnya.

Pusat Perbelanjaan dan Mall Harus Perketat Prokes

Luhut Panjaitan meminta  pusat perbelanjaan dan Mal di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba operasional selama seminggu kedepan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: PPKM Darurat Jawa Bali Dimulai, Perhatikan Syarat-syarat Ini

Peraturan lebih lanjut terkait perpanjangan PPKM ini, kata Lahut, akan dituangkan secara detail dalam instruksi Mendagri.

“Selanjutnya saya perlu juga jelaskan bahwa percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan menunjukan implementasi yang cukup baik,” katanya.

“Melalui sistem peduli lindungi pemerintah mendapati hasil ada 1,05 juta orang yang melakukan check-in pada sistem tersebut. Ini menandakan proses digitaliasi sudah berjalan dengan baik pula,” tambah Luhut.

Dengan digitalisasi akan menuju perubahan pola hidup masyarakat yang lebih disiplin.

Bersamaan dengan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan terhadap perusahaan yang berorienttasi ekspor dan domestik.

"Dalam uji coba ini ada, 390.000 karyawan yang kita perbolehkan masuk dengan kapasitas 100 persen," ungkapnya.

Luhut juga mengingatkan kembali supaya perusahaan menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk.

"Kami tidak akan kompromi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM. Kami tidak ingin muncul cluster baru lagi," tegas Luhut.

Dalam menangani Covid-19 pemerintah juga akan tetap mengedepankan keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi pembukaan.

Untuk itu masyarakat harus terus meningkatkan pola hidup yang disiplin yakni tetap mengenakan masker dan tidak berkerumun.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya