PPKM Darurat Jawa Bali Dimulai, Perhatikan Syarat-syarat Ini

JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Mulai hari ini PPKM Darurat Jawa Bali dilaksanakan. Kebijakan baru ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Bagi masyarakat yang akan  melakukan perjalanan baik darat laut maupun udara harus melalui beberapa persyaratan.

Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sebagai penyelenggara transportasi mengatur sarana pra sarana transportasi dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai di daerah tujuan.

Kriteria persyaratan perjalanan dalam negeri selama PPKM darurat ditetapkan sebagaimana penerapan dalam SE gugus tugas oleh BNPB.

BACA JUGA: BPD PHRI Yogyakarta Menolak Perpanjangan PPKM, Ini Alasannya

Merujuk pada SE gugus tugas 14 tahun 2021, Kemenhub juga telah menerbitkan beberapa SE, dan SE itu di sektor darat transportasi laut, udara dan sektor perkeretaapian.

“Pemberlakuan itu akan dimulai mulai tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan untuk operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sabtu 3 Juli 2021 sebagaimana dikutip Kliknusae.com dari detikcom.

BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Bagaimana Nasib Objek Wisata

Apa saja yang harus dipersiapkan jika kita ingin melakukan perjalanan lintas daerah semasa pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, berikut aturan yang dikeluarkan Kemenhub mengacu pada SE  Satgas No. 14/ 2021:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali

4. Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Work From Bali dan Wisata Vaksin Ditunda

Ada pengecualian persyaratan sertifikasi vaksin untuk perjalanan pada PPKM darurat, yaitu bagi masyarakat yang tak bisa menerima vaksin karena alasan medis.

Kebijakan ini pun hanya berlaku pada perjalanan Jawa dan Bali.

"Dalam pemberlakuan ketentuan tersebut ada pengecualian bagi orang yang tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan. Selain itu, pengecualian diberlakukan untuk perjalanan di luar asal tujuan Jawa dan Bali," kata Budi. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya