Restoran dan Kafe Di Gedung Tertutup Masih Belum Boleh ‘Dine In’, Ini Aturannya

KLIKNUSAE.com  - Restoran dan kafe atau rumah makan yang berada di dalam gedung tertutup masih dilarang melayani makan ditempat (dine in).

Aturan ini diberlakukan menyusul perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang. Hanya, restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka yang diizinkan melayanu makan ditempat protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Hari Terakhir PPKM, AKAR: Jika Diperpanjang, Tolong Perhatikan Ekonomi Masyarakat

“Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (dua puluh) menit,” tulis penjelasan dalam Inmendagri 30/2021 seperti dikutip Kliknusae.com, Selasa 10 Agustus 2021.

Peraturan Inmendagri 30/2021 Yang Mengatur Restoran dan Kafe

Berikut point penting yang perlu diperhatikan sesuai yang tertuang di Inmendagri 30/2021:

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

BACA JUGA: PPKM Dilanjut, Kafe dan Restoran Belum Bisa Dine In

f. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat;

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Aturan Makan dan Minum di Rumah Makan

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1). Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; 

BACA JUGA: Pemda Jawa Barat Siapkan Aturan Yang Lebih Akomodatif, Sikapi Perpanjangan PPKM

2). Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

3). Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

4). Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,

i. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1). Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2 dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2). Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

3). Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya