Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan, Bisa Unduh Disini

JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang akan melakukan bepergian atau perjalanan jauh. Aturan ini berlaku pada 3-20 Juli mendatang.

Selain sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bis dan kereta api.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.

BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Dinilai PHRI Penerapan Tidak Fair

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)," tulis ketentuan tersebut seperti yang dikutip kliknusae.com dari detikcom,  Kamis (1/7/2021).

Begini cara mendapatkan sertifikat vaksin

Sertifikat vaksin diberikan pada masyarakat yang telah menjalani vaksinasi. Sertifikat ini  secara umum bisa diberikan dalam bentuk fisik atau lewat aplikasi dan situs PeduliLindungi.

Setelah vaksin, peserta juga akan mendapatkan SMS dari 1199. Untuk mendapatkan sertifikat, peserta bisa membuka laman situs PeduliLindungi yang tercantum di SMS 1199.

BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Bagaimana Nasib Objek Wisata

Bagi mereka yang sudah memiliki akun PeduliLindungi, cara mendapatkan sertifikat cukup dengan membuka profil, dan klik feature sertifikat vaksin.

Dalam feature tersebut, tertera sertifikat vaksin Corona dosis pertama hingga dosis kedua yang siap diunduh unttuk kemudian masuk ke galeri/image pengguna.

  • Membuka aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
  • Mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan memasukkan nomor handphone
  • Mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan ke nomor HP yang dicantumkan
  • Pengguna akun diarahkan ke kolom Beranda
  • Melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email dalam kolom profil
  • Cek feature sertifikat vaksin
  • Aplikasi akan menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan dosis kedua
  • Unduh sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama/kedua
  • Sertifikat vaksin online masuk ke dalam gallery/image masing-masing pengguna.

Sepeti diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu 3 Juli 2021. Daerah-daerah yang menerapkan PPKM adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota). ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya