Jumlah Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Naik Menjadi 15,7 Juta

JALAJAHNUASAE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan bahwa jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah dipastikan bertambah hingga 15,7 juta orang.

Angka ini naik sekitar 1,9 juta dari sebelumnya, yang  direncanakan sebanyak 13,8 juta pekerja.

"Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, kami memutuskan untuk menaikan jumlah penerima Program Subsidi Gaji. Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari yang semula hanya 13.870.496 orang," jelas Ida dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sehingga jumlah anggaran yang digelontorkan dalam program subsidi gaji tenaga kerja mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun. Smula pemerintah menyiapkan anggaran subsidi gaji yakni Rp 33,1 triliun.

"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata dia.

Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menyebut penyaluran subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," tuturnya.

Kemudian, penerima bantuan subsidi yakni pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah sampai tahap verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Kriteria yang mendapatkan subsidi yakni memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.

"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenegakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dna tepat sasarana karena sekaranag ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dna lengkap, sehingga akuntable dan valid," katanya.

Program subsidi ini rencananya akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya