Begini Cara Mencairkan Subsidi Gaji  BPJS Ketenagakerjaan
Kliknusae.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek telah mengeluarkan surat edaran untuk pencarian dana Program Subsidi Gaji peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk para peserta yang bekerja di wilayah Jakarta,Bogor,Depok dan Bekasi (Jabodetabek), dana tersebut sudah bisa dicarikan pada Agustus ini.
Sesuai dengan surat edaran Nomor : B/12126/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menarasa Jamsostek, Hadi Purnomo ada beberapa point untuk bisa memperoleh dana tersebut.
Baca Juga: Untuk Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Diberi Tenggat Waktu 1 Minggu
Berikut pada point 3 disebutkan:
Bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP maka proses pengumpulan data no rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank,Nomor Rekening dan Nama Rekening.
Bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file excel yang akan kami lampirkan pada email ini, dan kemudian dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.
Untuk mengetahui lebih lengkap, apa saja isi dalam surat edaran yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta tersebut bisa klik disini.