Untuk Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Diberi Tenggat Waktu 1 Minggu

Kliknusae.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan tenggat waktu selama 1 minggu untuk mengumpulkan rekening calon peserta penerima program subsidi gaji sebesar Rp. 600.000 selama 4 bulan.

Pemberitahuan  itu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui surat Nomor: B/12126/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020.

Pada point 2 disebutkan; Dikarenakan Program Subsidi Gaji ini ditergetkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 ini dan dibutuhkan informasi nomor rekening peserta, diharapkan Bapak/Ibu dapat menyelesaikan pengumpulan data nomor  rekening penerima dalam kurun waktu paling lama 1 (satu)  minggu, dan data tersebut dapat disampaikan melalui petigas kami yaitu  Account Representative/Pembina masing-masing perusahaan.

Untuk lebih lengkapnya bisa klik disini

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Adapun, Ida mengatakan subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae