Transfer Subsidi Gaji Bukan Diundur, Tapi Ini Penyebabnya
Kliknusae.com, Jakarta - Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakeerjaan, Selasa (25/8/2020) kecele setelah berkali-kali melongo isi rekening. Apa yang ditunggu-tunggu ternyata tak juga muncul.
"Saya mendengar di tv dan internet katanya, subsidi gaji sudah bisa cair dan akan dikirim langsung ke rekening, tapi sampai hari ini tidak ada," kata Zulfikar, salah satu pekerja swasta di Kota Bandung, Rabu (26/8/2020).
Zulfikar adalah salah satu dari jutaan pekerja di Indonesia yang masuk dalam daftar calon penerima program subsidi gaji dari pemerintah selama pandemi.
"Terus terang, saya berharap sekali dengan bantuan ini. Apalagi sejak perusahaan memutuskan untuk memotong gaji hanya tinggal 50 persen, benar-benar terasa untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Lalu apa yang menyebabkan perintah kemarin urung bertransfer duit pekerka yang bergaji dibawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.
Dikatakan Ida, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif," jelasnya.
Calon penerima juga termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau laryawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Jadi, untuk pencairan tahap pertama ini besarnnya uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. (adh)