Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Dua Inmendagri Sekaligus untuk PPKM Lanjutan
KLIKNUSAE.com – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lanjutan.
Dua Inmendagri tersebut yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," jelas Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA di Jakarat seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews, Rabu 5 Januari 2021.
BACA JUGA: Isi Revisi Inmendagri Terkait Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru
Instruksi Mendagri Tito Karnavian itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Termasuk, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1.
BACA JUGA: Syarat Tes PCR Perjalanan Udara Dihapus, Ini Penggantinya
Dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen.
Dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
****