Mendagri Instruksikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Cabut Peraturan PPKM

KLIKNUSAE.com - Mendagri instruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota  untuk segera mencabut peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022. Dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022.

Dalam diktum kelima disebutkan:

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Kemudian dikum ketujuh; Gubernur, Bupati dan Wali Kota  selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 dapat memberikan rekomendasi izin keramaian.

BACA JUGA: PPKM Dicabut, Kegiatan Hotel dan Restoran Seharusnya tak Dibatasi

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian penghentian PPKM dilakukan setelah mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali.

Termasuk, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat.

Dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Pembinaan dan Pengawasan

Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut PPKM Belum akan Berakhir Sampai Masuk Fase Ini

Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19. Dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.

Kemudian Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.

Termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

BACA JUGA: PHRI Kota Bogor Tolak Penerapan PPKM Level 3, Apa Alasannya?

Selanjutnya, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.

"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri.

Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri instruksikan Gubernur, bupati, dan wali kota juga  melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya