Isi Revisi Inmendagri Terkait Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru

KLIKNUSAE.com – Isi revisi Inmendagri terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru  (Nataru) disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Nataru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan tahun baru lainnya," katanya dalam keterangan resminya seperti dikutip Kliknusae.com dari Kompas, Rabu 8 Desember 2021.

BACA JUGA: GIPI Jabar Apresiasi Pembatalan PPKM Level 3 Secara Serentak

Lebih lanjut, Luhut juga memberikan sedikit kisi-kisi aturan dalam isi revisi Inmendagri  yang akan dijalankan saat Nataru mendatang.

Kisi-kisi Isi Inmendagri

Aturan ini rencananya diterapkan usai Inmendagri dan SE direvisi.

Pertama, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

BACA JUGA: PHRI Kota Bogor Tolak Penerapan PPKM Level 3, Apa Alasannya?

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam. Masing-masing, untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Keempat, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

BACA JUGA: DPD PUTRI Jabar Keberatan Jika PPKM Level 3 Berdampak Penutupan

Tito Karnavian Sebut Ada Perubahan Pembatasan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kebijakan PPKM Level 3 untuk Nataru diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik.

Tito menekankan bahwa judul kebijakan pemerintah tersebut diganti karena penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah Indonesia.

"Karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru," katanya.

"Efektifnya, mulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik," tambah Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

BACA JUGA: Ketua PHRI Jabar Herman: Silahkan CHSE Berlanjut, Syarat Ini Yang Kami Tolak

Ia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh. Karena selama ini, pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan.

"Misalnya, pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas," papar Tito.

Kemudian, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik. Sedangkan, penerapan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Sedangkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan PPKM pada saat Natal dan tahun baru nanti akan disesuaikan dengan status masing-masing daerah.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya