Mau Liburan di Jabodetabek, Ini Aturan Baru Selama PPKM Level 2

KLIKNUSAE.com  - Mau liburan di Jabodetabek? Ada baiknya kalian memperhatikan beberapa aturan baru yang diterapkan pemerintah.

Maklum, kita saat ini masih dalam suasana hidup ditengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jabodetabek. Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022.

PPKM Level 2 diterapkan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jumlah Daerah Level 1 Meningkat

Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian kutipan Inmendagri seperti dilansir Kompas.com, Jumat 28 Januari 2022.

Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Dua Inmendagri Sekaligus untuk PPKM Lanjutan

Aturan Masuk Mall

Secara rinci, berikut aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah Jabodetabek:

1. Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Garut Belum Ada Rencana Pengetatan Objek Wisata

4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:

  • Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.
  • Waktu makan maksimal 60 menit.
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

2. Kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk dan harus didampingi orang tua.

4. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Nah, kalau kalian pekan ini mau liburan di Jabodetabek harus melakukan persiapan dan perhatikan aturan yang ada. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae