4 Daerah Di Jabar Masuk Level 2 PPKM Lanjutan, Ini Indikatornya

KLIKNUSAE.com – 4 daerah di Jabar masuk dalam level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) lanjutan mulai 19 Oktober-1 November 2021.

Sebelumnya, pemerintah mengubah metode penurunan level PPKM untuk wilayah aglomerasi. Perubahan itu dilakukan lantaran ada sejumlah wilayah yang tertahan untuk turun level.

Penyebabnya, cakupan vaksinasi salah satu wilayah dalam aglomerasinya belum mencapai target.

"Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 18 Oktober 2021.

BACA JUGA: PHRI Sebut Pelonggaran PPKM Belum Mendongkrak Industri Perhotelan

Ia mencontohkan, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level.

“Karena, ya itu tadi, cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," ujar Luhut.

Inmendagri Terbaru

Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebutkan dua Inmendagri itu yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

BACA JUGA: Bioskop Bisa Beroperasi Kembali di PPKM Level 3, Ini Aturan Mainnya

 Inmendagri 53/2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

 "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021 seperti dikutip Kliknusae.com, Selasa 19 Oktober 2021.

Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Sebut PPKM Tak Akan Dihentikan Selama Pandemi Masih Ada

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dan, penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.

BACA JUGA: Destinasi Pangandaran Jadi Sorotan Luhut, Ini Kata Pelaku Wisata

Daftar Kabupaten dan Kota di Jabar yang masul Level 3 dan 2

Berikut kabupaten/kota yang bersatus level 3  di Jawa Barat:

  • Kuningan
  • Tasikmalaya
  • Sukabumi
  • Purwakarta
  • Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Indramayu
  • Cirebon
  • Cianjur
  • Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung
  • Subang
  • Kabupaten Garut

Sementara itu, ada 4 kabupaten dan kota di Jabar yang berhasil masuk PPKM level 2 yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

4 daerah di Jabar ini diberikan kelonggaran lebih untuk melakukan aktivitas.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya