Harga PCR dan Antigen Masih Mahal, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
KLIKNUSAE.com – Harga PCR dan Antigen dinilai masih sangat tinggi. Oleh sebab itu pemerintah diminta mengkaji ulang.
Selain itu, pemerintah juga harus mengitung ulang soal masa berlaku hasil tes untuk syarat perjalanan udara.
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin dalam keterangan persnya, Jumat 24 September 2021.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait harga tes Covid-19 dan singkatnya masa berlaku.
BACA JUGA: BNPB Bantah Terlibat Pemerasan PCR di Hotel Karantina, Ini Penjelasannya
"Banyak masyarakat yang mengeluh kesah karena hasil swab PCR hanya berlaku 2x24 jam. Padahal mereka sudah mengeluarkan biaya mahal, dan ada juga yang karena sudah tidak berlaku beberapa jam dia harus swab PCR atau antigen ulang," kata Alifudin.
Kunjungan Kerja Komisi IX DPRD ke Kantor Kesehatan Pelabuhan
Adapun hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
Pemerintah, kata Alifudin, sebelumnya telah menetapkan batas waktu hasil test swab PCR sebagai syarat perjalanan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Alifudin menyampaikan, syarat penerbangan yaitu swab PCR bagi penumpang untuk daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 hanya berlaku selama 2x24 jam terhitung sejak sampel diambil, bukan dihitung ketika hasil test tersebut keluar.
BACA JUGA: Ke Bali Di Masa PPKM Tak Wajib Rapid Test, Ini Kriterianya
"Itu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kalau antigen 1x24 jam sejak sampel diambil untuk penerbangan dalam Pulau Jawa-Bali," ujar dia.
Padahal, menurut dia, hasil swab PCR pada umumnya baru keluar satu hari setelah sampel diambil. Hal ini berarti masa berlaku hasil test tersebut hanya tersisa satu hari.
Hal tersebut dinilai menjadi kendala dan keluhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.
"Misalnya hasil tes PCR, jika mengikuti imbauan presiden dengan harga Rp 500.000. Itu kita menunggu 1 hari untuk keluar hasilnya. Berarti hasil tes PCR itu hanya berlaku satu hari, karena menunggu 1 hari dari tes sampling-nya, tetapi yang menarik, jika mau cepat ada yang sameday, ada yang ekspres, itu harganya lebih mahal," tutur dia.
BACA JUGA: Canggih,PCR Asal Swiss Ini Bisa Tes Corona 10 Ribu Spesimen Per Hari
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Kalimantan ini mengatakan, terkadang jadwal maskapai saat ini tidak tepat waktu karena kendala dan permasalahan teknis yang mungkin terjadi.
Akhirnya, kata dia, kendala itu membuat masyarakat harus melakukan swab PCR atau antigen ulang dan kembali merogoh koceknya ketika terjadi perubahan melewati masa berlaku tes.
Masa Berlaku Test PCR dan Antigen Harus Dikaji Ulang
Atas kendala tersebut, Alifudin menilai pemerintah perlu mengkaji ulang harga PCR dan antigen dan masa berlaku tes.
"Jika ada rakyat yang sedang tertimpa musibah yang akhirnya menjadi kedaruratan juga harus dipikirkan. Alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang harga, apalagi disubsidi oleh pemerintah, agar program 3T juga sesuai targetnya," kata dia.
BACA JUGA: Puskesmas Bisa Laksanakan Rapid Test dan PCR Covid-19
Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya mengubah masa berlaku hasil test Covid-19 PCR maupun antigen menjadi 4x24 jam atau bahkan 7x24 jam.
Namun, menurut dia, tetap ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki penumpang atau masyarakat.
"Seperti, orang tersebut sudah divaksinasi dosis kedua atau bisa dengan syarat lain yang nantiya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat itu," ucap dia.
BACA JUGA: Harga Rp 120 Ribu, Rapid Test Antigen Made InUnpad Memiliki Akurasi 91,5 %
Sebelumnya diberitakan, terus berlanjutnya penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali juga diiringi dengan berbagai perubahan aturan.
Terkait penerapan PPKM dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah menerapkan sejumlah aturan, salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Terkait test Covid-19, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, mereka yang sudah vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kimia Farma Turunkan Harga Test PCR
Sebagaimana diketahui pada Agustus 2021 lalu, PT Kimia Farma Tbk menurunkan harga test PCR dan Antigen.
Saat ini harga pengetesan Covid-19 di perusahaan tersebut paling mahal dibanderol Rp 495.000 untuk PCR dan Rp 125.000 untuk Antigen.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
Sementara harga swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000.
***
Sumber: Kompas