Naik Kereta Api Tak Perlu Test Antigen, Ini Aturan yang Masih Berlaku

KLIKNUSAE.com - Masyarakat yang ingin naik kereta api tak perlu lagi menyertakan persyaratan test negatif antigen atau PCR.

Namun, peraturan resmi tersebut masih harus menunggu terbitnya surat edaran (SE) dari Kementerian perhubungan (Kemenhub).

Baru-baru ini yang sudah keluar SE Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sejauh ini, KAI masih menunggu (SE Kemenhub terbaru)," kata Vice President Public Relations PT Kereta Api (persero) atau  KAI Joni Martinus, Selasa 8 Maret 2022, seperti dikutip Kliknusae.com dari Liputan6.

Pemerintah sendiri sudah memutuskan pelaku perjalanan domestik, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.

BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Berikut Aturan Perjalanan Udara

Untuk perjalanan udara peniadaan tes negative PCR atau Atigen sudah diberlakukan mulai 8 Maret.

Menurut Joni, sambil menunggu keluarnya SE Kemenhub terbaru perihal perjalanan darat (Kereta Api), pihaknya masih menerapkan ketentuan persyaratan yang mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.

“KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan penghapusan aturan tes PCR hingga Antigen tersebut,” ujar Joni.

Pihaknya, akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.

BACA JUGA: Belum Ada Rekrutmen Pekerja Kereta Api Garut, Awas Penipuan

Perhatikan Peraturan Ini

Nah, bagi kalian yang ingin naik Kereta Api masih harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:

1. Pelaku perjalanan orang dengan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, keberangkatan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Khusus untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, pelaku perjalanan sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat memperoleh vaksinasi Covid-19.

4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA Antarkota, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta wajib memenuhi persyaratan Tes Covid-19 (tes rapid antigen).

BACA JUGA: Ini Alasan Stasiun Kereta Api Cepat Tidak Di Kota Bandung

Ketentuan Umum Tambahan Calon Penumpang

Di bawah ini adalah ketentuan umum tambahan untuk calon penumpang kereta api selama masa pandemi Covid-19.

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua) dan zona (3) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan, serta pada saat perjalanan di atas kereta api.

3. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak antarpenumpang, dan mencuci tangan (3M).

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

7. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya