Ke Bali Di Masa PPKM Tak Wajib Rapid Test, Ini Kriterianya

Kliknusae.com - Pemerintah pusat merilis langkah baru yakni mulai besok, Selasa, (26/01/2021), pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali diperpanjang  hingga 8 Februari 2021.

Walaupun termasuk dalam wilayah yang berada di bawah aturan PPKM, Bali masih jadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik untuk liburan.

Selama PPKM, ada beberapa kebijakan dan pembatasan baru yang berlaku di Bali. Aturan baru tersebut mengatur seputar kegiatan masyarakat di dalam Pulau Bali dan juga alur keluar-masuk pendatang ke Pulau Bali.

Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021.

Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali dan pembatasan kegiatan masyarakat di sana seperti dirangkum Kompas.com.

Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai(Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Aturan ke Bali naik pesawat

  1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
  2. Hasil non-reaktif rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
  4. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).
  6. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
  7. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
  8. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah.

Aturan ke Bali naik transportasi darat pribadi/umum

  1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
  2. Hasil non-reaktif tersebut sampelnya harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  4. Hasil negatif tersebut sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Wajib mengisi e-HAC.
  6. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
  7. Akan ada tes acak di beberapa tempat, seperti di terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
  8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Aturan ke Bali lewat jalur laut

  1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
  2. Pengambilan sampel hasil non-reaktif rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
  4. Pengambilan sampel hasil negatif RT-PCR maskimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
  6. Wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus (KTP, tanda pengenal diri)
  7. Wajib mengisi e-HAC.
  8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Pembatasan kegiatan masyarakat Bali

  1. Tempat wisata tetap buka secara normal (jumlah wisatawan terbatas, harus bisa jaga jarak di dalam lokasi).
  2. Khusus di Badung dan Denpasar, tempat makan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.
  3. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. (*)

Sumber: Kompas

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya