Bapemperda DPRD Jabar Godok Raperda Desa Wisata, Ini Beberapa Aturannya
BANDUNG, KLIKNUSAE.com - Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat (Bapemperda DPRD Jabar) kini sedang menyusun rumusan desa wisata.
Selanjutnya rumusan tersebut akan dibawa untuk bahan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (raperda).
"Jadi melalui raperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia atau SDM, dan dalam pengelolaan desa wisata,” Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi, Kamis 13 Agustus 2021 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.com.
Menurut Kusnadi, pihaknya sekarang sedang menyiapkan rumusan-rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.
BACA JUGA: PPKM Darurat Usai, Berikut Desa Wisata yang Bisa Dikunjungi Wisatawan
Didalamnya, terdapat strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitar desa wisata.
"Kami berharap dengan paying hukum ini, nantinya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa. Termasuk penyediaan lapangan kerja dan lapangan usaha baru," ujar Kusnadi.
Ia menambahkan, rumusan lain dalam raperda tersebut yakni tentang strategi penguatan kelembagaan desa wisata.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan tiga peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata.
BACA JUGA: Tujuh Aspek Prioritas Pengembangan Desa Wisata Kemenparekraf, Apa Saja?
Pengelola desa wisata dapat melakukan pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan.
Termasuk, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karakter dan kondisi desa wisata.
Kusnadi melanjutkan, Bamperda DPRD Jawa Barat dalam menyusun Raperda tentang Desa Wisata ini juga memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata.
Strategi Pemberdayaan Desa Wisata
Namun ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.
Dikatakan Kusnadi, dalam raperda ini juga menetapkan sejumlah strategi pemberdayaan desa wisata yang meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.
BACA JUGA: Pengamat: Desa Wisata Bisa Jadi Andalan Pariwisata Tanah Air
Sementara terkait moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional akan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerja sama kemitraan.
Selain strategi pemberdayaan tersebut, raperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik.
“Tentu, dengan mempertimbangkan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Kusnadi.
Desa Wisata Berbasis Seni dan Budaya
Sedangkan, mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, kata dia, raperda ini memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya.
"Selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya dan kearifan lokal," kata dia.
BACA JUGA: PLN Kucurkan Dana Rp 24,4 Miliar untuk Pengembangan Desa Wisata
Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan Raperda Desa Wisata telah mengatur strategi pengembangan kerja sama kemitraan desa wisata dengan pemerintah provinsi akan berperan menghubungkan pengelola desa wisata dengan jejaring usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Raperda, lanjut dia, mengupayakan desa wisata agar dapat memiliki dampak langsung, terutama dari segi ekonomi, kepada masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, raperda ini mengatur bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk berpartisipasi baik dalam pembangunan, mempromosikan, pengelolaan, maupun pemberdayaan desa wisata.
Masyarakat Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Manfaat
"Masyarakat sekitar memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dan atau nilai tambah atas pembangunan, pengelolaan, dan pemberdayaan desa wisata," kata dia.
Pihaknya, selaku Bapemperda DPRD Jawa Barat menambahkan proses perancangan raperda ini pun telah melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait pada tingkat pusat mau pun daerah.
Termasuk pada Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025.
Hal tersebut dilakukan sebagai delapan upaya agar pembentukan ranperda ini harmonis dan tidak menimbulkan tumpang-tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hubungannya dengan Perda No. 8 Tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara umum, Kusnadi menyatakan raperda ini diharapkan dapat menjadi ketentuan khusus (lex specialis).
Kedepannya, akan mengatur mengenai desa wisata mengingat Perda No. 8 Tahun 2008 belum mengatur materi muatan tersebut.
Meski demikian, ketentuan pada raperda ini dibuat sejalan dengan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan pada Perda No. 8 Tahun 2008.
"Raperda ini berupaya untuk memberikan payung hukum sebagai landasan untuk memperkuat pelaksanaan dari rencana induk kepariwisataan tersebut," kata dia pula.
Pemerintah saat ini sedang berupa untuk mengembangkan desa wisata sebagai upata mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya, di sentra-sentra pedesaan yang tersebar di berbagai daerah.
Selain itu, desa sebagai kawasan yang masih memiliki keasrian alam dan budayanya diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
***
Sumber: Antaranews.com