PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Medan Kurang Dari Sepuluh Persen

MEDAN, KLIKNUSAE.Com – PPKM Darurat diterapkan sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu. Pemberlakuan tersebut membuat okupansi hotel tak lebih dari sepuluh persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Utara, Denny S Wardhana hingga Selasa, 21 Juli 2021, jumlah okupansi hotel di Medan kurang dari sepuluh persen.

“Karena PPKM darurat di Medan, okupansinya di bawah 10 persen. Persentasenya bervariasi, tapi maksimum okupansi di 10 persen,” kata Denny, dilansir Kliknusae dari Bisnis, Rabu, 21 Juli 2021.

Dirinya juga memaparkan bahwa yang paling terdampak ialah hotel bintang tiga ke atas. Hal ini karena sejak diterapkannya PPKM darurat, tidak adanya kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) di hotel tersebut.

Menurutnya, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, sejumlah hotel di Medan akan tersepaksa untuk merumahkan karyawannya.

“Kalau ini berlanjut terus kita bisa sampai merumahkan lagi atau kalau gak sanggup lagi mem-PHK. Kalau kayak gini kita gak kuat. Operasional tetap berjalan. listrik harus bayar, karyawan tetap harus bayar.” kata Denny.

Baca Juga: Inisiatif Warga Ciwastra Dirikan Posko Dapur Umum

PPKM darurat ini hanya diterapkan di Medan. Sedangkan untuk wilayah Sumatra Utara, okupansi hotel di daerah wisata seperti Berastagi dan Kawasan Danau Toba tidak terlalu mengalami penurunan okupansi yang parah.

“Kalau Sumut, untuk daerah wisata tidak ada PPKM Darurat. Kalau di daerah wisata pengaruhnya untuk jumlah pengunjung, tapi kegiatan wisata tetap masih ada,” jelasnya.

PPKM Darurat di Medan rencananya akan berakhir Minggu, 25 Juli 2021 mendatang. Kedepannya pemerintah akan melonggarkan aturan kegiatan usaha.

PHRI Sumut berharap, setelah pelonggaran penerapan PPKM darurat, kegiatan MICE bisa diadaka di hotel agar menambah angka keterisian.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya