BLT Pekerja Kembali Dikucurkan, Ini Syarat Pencairan

JAKARTA, KLIKNUSAE.comKementerian Tenaga Kerja kembali akan mengucurkan bantuan langsung tunai atau BLT pekerja. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya pemutuhan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan BLT berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal.

BLT tersebut diberikan khusus kepada mereka yang berada  di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ida menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta.

Subsidi Pekerja di Wilayah PPKM Darurat

Hanya saja, kapan program bantuan ini direalisasikan, secara rinci belum disampaikan pihak Kemenaker.

" Kami sudah mengusulkan pemberian subsidi upah kepada pekerja yang terdampak (PPKM Darurat),” beber Ida Fauziah dalam keterangan pers daring, Rabu 21 Juli 2021.

BACA JUGA: Bogor Tertinggi Target Testing Covid-19, Presiden Minta Siapkan Tempat Isolasi

Menurutnya, pemberian BLT ini merupakan respons Kemenaker  terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak secara ekonomi.

Termasuk, daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM berlagsung.

Berikut Kriteria Pekerja Yang Akan Menerima BLT

Ida menyebut calon penerima BLT pekerja disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Syarat lainnya;

  • Calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4
  • Pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana," jelasnya.

"Pekerja akan memporoleh BLT dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," lanjut Ida.

BACA JUGA: BLT Dibagikan Lagi, Siapa Saja Yang Berhak Menerima?

Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," beber Ida.

Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran Program Perlindungan Sosial

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTA edisi Juli 2021 mengatakan, besaran subsidi upah rencananya diberikan senilai Rp1,2 juta per pekerja dalam sekali penyaluran.

Sri Mulyani menyebutkan pemberian bantuan ini sebagai upaya penguatan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak oleh pendemi dan PPKM Darurat.

Anggaran yang sudah dipersiapkan pemerintah untuk BLT Desa yakni adalah Rp28,8 triliun. ***

Dari jumlah itu yang sudah telah terealisasi yakni sebesar Rp6,1 triliun atau 21,2 persen. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya