Upah Minum 2021 Sama Dengan Tahun 2020, Ini Surat Edarannya

Kliknusae.com - Pandemi corona (Covid-19) belum berakhir. Dampak ekonomi yang ditimbulkan juga mempengaruhi kemampuan  perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar itu, Menteri Ketenagakerjaan mengirim surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pada Masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diminta agar pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemic.

Ada tiga point yang ditegaskan dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 tersebut.

  1. Melakukan penyesuaian nilau Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilau upah Minimum Tahun 2020.
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mentetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Buruh Tolak UMP Jabar 2021

Mensikapi keputusan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, gabungan serikat pekerja/buruh tingkat Provinsi Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate dan kantor Disnakertrans Jabar, Selasa (27/10/2020).

Mereka akan  menyuarakan beberapa aspirasi salah satunya menolak UMP Jabar 2021.

Demonstrasi ini bertepatan dengan tanggal digelarnya rapat pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan ada sejumlah tuntutan yang akan dibawa pada esok hari. Salah satunya buruh menolak UMP 2021.

Alasannya, yang berlaku di Jawa Barat adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

"Tolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK, Jawa Barat tidak membutuhkan UMP," ujar Roy, Senin (26/10).

Selain itu, pihaknya juga menuntut kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar 8% dengan dasar pertimbangan kenaikan upah 5 tahun terakhir, mengingat ada PP 78 Tahun 2015 dan proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021.

"Karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020 tapi berlaku di Januari 2021 maka perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021," katanya.

Ia pun mendesak agar SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 yang ditetapkan gubernur, untuk direvisi. Sementara itu, buruh juga meminta agar UMSK Karawang tahun 2020 ditetapkan sesuai dengan rekomendasi bupati. (dtk/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya