KLIKNUSAE.com - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengetuk palu: rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 naik 6,5 persen.
Angka ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 6 persen.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas Jumat sore, 29 November 2024, yang khusus membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja. Terutama mereka yang baru bekerja di bawah 12 bulan.
“Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, tanpa mengorbankan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan resmi usai rapat.
BACA JUGA: UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Ibu Melahirkan Akhirnya Dapat Cuti 6 Bulan
Tak hanya itu, Prabowo juga memastikan bahwa upah minimum sektoral nantinya akan menjadi ranah Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Rincian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan ini tak datang tiba-tiba. Diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk pimpinan serikat buruh.
Hal ini menjadi dasar kebijakan yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan buruh menerima keputusan ini.
Alasannya, karena Indonesia sempat mengalami deflasi dalam 5 bulan berturut. Menurut Said, jika deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen setidaknya 7,7 persen.
Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi itu mempengaruhi nilai inflasi. ***