Naik Kereta Api Kini Wajib Menyertakan NIK Saat Beli Tiket

KLIKNUSAE.com – Naik kereta  api kini wajib menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan saat melakukan pembelian tiket.

PT Kereta Api Indonesia (Persero)-PT KAI akan mulai mewajibkan calon penumpang KA Jarak Jauh menggunakan NIK, mulai 26 Oktober 2021 mendatang.

Syarat ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada di paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik, sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya, Rabu  20 Oktober 2021.

BACA JUGA: PT KAI Bangun Fasilitas Pendukung Ke Bandara YIA, Apa Saja?

Adapun, Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Pengunaan NIK untuk Validasi Status Vaksinasi

Joni melanjutkan, penggunaan NIK dan paspor juga berguna untuk melakukan validasi terhadap status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang KA Jarak Jauh.

Hal itu dimungkinkan lantaran PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Alhasil, data vaksinasi dapat diverifikasi secara otomatis pada proses boarding.

Penumpang yang terdaftar pada Membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, diimbau untuk segera memperbarui data akun.

BACA JUGA: Kereta Api Jarak Jauh Masih Jalan, Ini Syarat bagi Penumpang

Pembaruan data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI pada WhatsApp +628111-2111-121 yang sudah dimulai sejak 15 Oktober mendatang.

Mulai 26 Oktober, proses pembaruan data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access, sebelum naik kereta api.

Sebelumnya, aturan wajib menggunakan NIK sudah diterapkan pada pemesanan tiket KA Lokal sejak 31 Agustus lalu.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharap langkah ini akan semakin memberi kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Joni.

Sebagaimana diketahui, PT KAI telah menambah perjalanan kereta api untuk periode 13--31 Oktober 2021.

Untuk keberangkatan 17, 24, dan 31 Oktober 2021 ada Argo Parahyangan Tambahan (KA 53) rute Bandung-Gambir pukul 19.00 WIB.

Keberangkatan 18 dan 25 Oktober 2021 ada Argo Parahyangan Tambahan (KA 52) rute Gambir-Bandung pukul 13.15 WIB.

PT KAI juga mengimbau calon penumpang untuk mematuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)

Cara Muda Memesan Tiket Kereta Api

Berikut cara mudah memesan tiket Kereta Api secara online melalui aplikasi KAI Access. Anda,bisa didapatkan di Google Play atau App Store.

  1. Pastikan anda sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Unduh aplikasi KAI Access untuk memesan tiket perjalanan kereta api.
  3. Lakukan registrasi dengan mengisikan nama lengkap, nomor identitas, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, alamat domisili sesuai dengan yang tertera di KTP dan kata sandi.
  4. Dalam konfirmasi pendaftaran, anda tinggal mencari kota asal dan kota tujuan lalu pilih juga waktu keberangkatan dan jumlah tiket.
  5. Saat memesan tiket kereta api online anda akan mendapat pilihan layanan, seperti kereta api antar kota atau provinsi, kereta lokal dan kereta bandara.
  6. Setelah muncul kolom konfirmasi tiket pesanan anda hanya tinggal mencentang kolom persetujuan dan klik opsi lanjut.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya