Presiden Perpanjang Masa Jabatan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar
KLIKNUSAE.com - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Bey Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Keputusan tersebut diterima langsung oleh Bey Machmudin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis petang, 5 September 2024.
Selain Bey Machmudin, terdapat empat Penjabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa. Yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Pj Gubernur Bey Machmudin Tantang Bobocabin Buka Wisata di Kabupaten Kuningan
Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023.
Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018- 2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa tugasnya di tanggal yang sama.
BACA JUGA: Pj Bey Machmudin Minta Tim PON Jabar Bisa Bikin Hattrick Juara Umum
Dengan demikian tepat di hari ini, masa jabatan Bey Machmudin telah genap setahun memimpin jalannya roda Pemda Provinsi Jabar.
Dimana ia bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 ini.
Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025.