Mall-Bioskop dan Restoran Bisa Beroperasi 100 Persen Hingga Jam 22.00

KLIKNUSAE.com – Mall-bioskop dan restoran sudah bisa beroperasi 100 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmedagri) nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun kebijakan tersebut baru berlalu untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PPKM level 1.

Seperti dikutip Kliknusae.com dari Inmendagri No 26 Tahun 2022, Selasa 24 Mei 2022;

Seluruh kota/kabupaten di Jakarta masuk sebagai PPKM level 1. Selanjutnya, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi juga dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 1.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut PPKM Belum akan Berakhir Sampai Masuk Fase Ini

Status PPKM Jabodetabek turun dari sebelumnya PPKM level 2. Penurunan itu terjadi karena capaian total vaksinasi dosis kedua sudah mencapai minimal 70 persen.

Dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia di atas 60 tahun sudah mencapai minimal 60 persen.

Selain itu, operasional mall-bioskop dan restoran atau tempat makan mulai dari warung makan, warteg, hingga restoran sudah bisa 100 persen dengan batasan waktu sampai pukul 22.00.

BACA JUGA: Tren Covid-19 Terus Menurun, Tinggal 2 Daerah Masih PPKM 3

Peraturan Makan di Restoran

Berikut aturannya, bagaimana mall-bioskop dan restoran sudah bisa beroperasi 100 persen:

1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan

c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA: PHRI DKI Jakarta Sampaikan Usulan Agar Hotel dan Resto Selamat, Apa Saja

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan

c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Bali Dibully Bule, Ini Reaksi Netizen dan Pelaku Industri Pariwisata

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);

2) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan

4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA: Dua Event Besar Sari Ater Digelar, Dimulai dari Pemilihan MOKA Subang

Ketentuan Operasional Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk beberapa daerah lainnya yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 3, bisa dilihat lebih lengkap disini:

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae