Pemerintah Perluas Jaring Pengaman Sosial Pekerja, Termasuk PRT
KLIKNUSAE.com - Pemerintah kian agresif memperluas jaring pengaman sosial pekerja. Sasaran terbarunya adalah pekerja sektor informal.
Mulai dari pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring, kurir, hingga buruh perikanan dan perkebunan—yang selama ini kerap luput dari perlindungan sistematis.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, jaminan sosial bukanlah privilese, melainkan hak dasar setiap pekerja.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Namun, pekerjaan rumah pemerintah masih menumpuk. Yassierli mengakui tantangan terbesar terletak pada memasukkan pekerja informal ke dalam skema jaminan sosial.
Sektor yang selama ini didominasi pekerja formal. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mulai mendorong penguatan regulasi.
Terutama bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya, agar memperoleh perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
BACA JUGA: 1.300 Tenaga Kerja Asal Jabar Magang ke Jepang, Ini Pesan Menteri
Pekerja rumah tangga, misalnya, tengah didorong masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Upaya ini dibarengi dengan penguatan regulasi agar profesi tersebut diakui secara formal, sekaligus mendapatkan hak perlindungan yang setara.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas sektor. Basis data yang solid dinilai krusial untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Sekaligus mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja, tanpa memandang status formal atau informal, menjadi prioritas lembaganya.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya. ***
