Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Coba Masuk Disini

KLIKNUSAE.com – Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak, Selasa 10 Agustus 2021.

Namun, tidak sedikit pekerja yang masih bertanya-tanya, bagaimana caranya untuk bisa memperoleh program pemerintah tersebut.

BSU sendiri adalah  upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dukungan kebijakan keuangan selama pandemi Covid-19.

Besaran Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang disalurkan secara bertahap ke rekening penerima BSU himpunan bank milik negara (Himbara) ialah BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

BACA JUGA: Calon Penerima Subsidi Upah Kecele, Laman BPJS Ketenagakerjaan Error

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU subsidi gaji, Anda dapat mengecek secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BSU subsidi gaji? Anda bisa cek dengan mengklik tautan disini.

Selanjutnya masuk ke menu "Bantuan Subsidi Upah".

Kemudian scroll bagian bawah hingga muncul tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

BACA JUGA: Subsidi Gaji Akhirnya Diluncurkan Presiden Jokowi

Lalu memasukkan NIK, Nama dan tanggal lahir dan verifikasi "I'm not a robot" dan klik lanjutkan.

Setelah itu, jika lolos atau terdaftar, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

BACA JUGA: Begini Cara Mencairkan Subsidi Gaji  BPJS Ketenagakerjaan

Namun jika data anda masih dalam proses verifikasi pihak Kemnaker, akan muncul tulisan berikut:

"Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021"

Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA: Sari Ater Raih Penghargaan BPJS Kesehatan Award 2020

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran BSU subsidi gaji

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 tahun 2021

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara:

  • Bank Mandiri
  • BRI
  • BNI
  • BTN
  • Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

4. Penerima bantuan subsidi upah

Sumber: Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya