Subsidi Gaji Akhirnya Diluncurkan Presiden Jokowi

Kliknusae.com, Jakarta - Sesuai yang dijadwalkan, Presiden Jokowi akhirnya meluncurkan pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, Kamis (27/8/2020) di Istana Negara, Jakarta.

"Hari ini kita lengkapi lagi bantuan yang namanya subsidi gaji. Totalnya nanti yang akan diberikan 15,7 juta pekerja, diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Chanel Youtube Sekretariat Negara dalam peluncuran subisis gaji secara virtual tersebut.

Jokowi menjelaskan, sejumlah kelompok pekerja yang memenuhi kriteria dipastikan akan menerima bantuan ini. Hal ini pun sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap perusahaan yang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang diberikan ini pada para pekerja perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan reward pada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, diberikan hari ini," ujarnya

"Kita luncurkan dan kita harapkan di bulan September 15,7 juta pekerja. Semua diberikan. Hari ini complete, ada pekerja honorer, guru honorer ada petugas pemadam kebakaran ada juga karyawan hotel tenaga medis perawat ada. Apalagi petugas kebersihan ada," lanjutnya.

Adapun pencairan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan sebelumnya sempat tertunda karena masalah validasi data rekening penerima. Semula, pencairan subsidi gaji akan dilakukan pada Selasa (25/8/2020), namun baru terealiasi hari ini.

Untuk tahap awal, subsidi gaji ini dicairkan ke 2,5 juta pekerja yang sudah terverifikasi. Sedangkan sisanya akan menyusul.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini ada 15,72 juta orang. Dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 37,87 triliun.

Nantinya, masing-masing pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan total bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta selama empat bulan, terhitung dari September hingga Desember.

Pembagiannya akan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus untuk pencairan September dan Oktober. Tahap kedua akan cair pada September untuk jatah November dan Desember.

Meski, presiden sudah melakukan launching bantuan subsisi gaji, namun calon penerima belum serta merta bisa mencairkan. Masih ada proses transfer yang harus dilakukan ke masing-masing peserta yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya