Soal Makan 20 Menit, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Soal aturan makan selama 20 menit selama PPKM Level-4, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian punya alasan sendiri.
Instruksi itu dikeluarkan tidak lain untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 melalui cluster rumah makan.
"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain,” kata Tito dalam keterangan persnya, Senin 26 Juli 2021.
Untuk itu, Tito meminta para pelaku usaha bisa memahami kebijakan soal makan 20 menit tersebut.
BACA JUGA: Presiden Minta Mendagri-Menkeu Tegur Daerah Yang Tak Ubah APBD
“Kenapa waktunya pendek? Ya, untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," ujarnya.
Tito mengatakan dirinya telah mengeluarkan tiga instruksi, yakni Nomor 24/2021, 25/2021, dan 26/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan PPKM Tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021.
Ia menjelaskan agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, perlu dukungan dari pemilik usaha. Termasuk pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.
"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," kata Tito.
Tito Minta Kepala Daerah Bisa Mengikuti Instruksi Inmendagri
Mantan Kapolri ini menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.
“ Tidak membuat kegiatan yang berpotensi terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Bogor Tertinggi Target Testing Covid-19, Presiden Minta Siapkan Tempat Isolasi
Tito telah memerintahkan Satpol PP dibantu Polri-TNI untuk memastikan aturannya bisa berjalan.
”Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," kata Tito.
Disamping itu, Tito juga berharap kepala daerah bisa menindaklanjuti instruksi tersebut. Paling dimulai dengan melakukan rapat koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kalau bisa kebijakannya lebih spesifik sesuai karakteristik daerah masing-masing, tetapi tidak melampaui Instruksi Mendagri yang berlaku nasional," tegasnya.
Menurutnya, rakor Forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota.
***