Rumah Makan Boleh Buka, Pengunjung Dibatasi Waktu Makan 20 Menit

JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Pemerintah melonggarkan aktivitas usaha kecil seperti rumah makan selama lanjutan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Salah satunya memberikan izin bagi restoran atau  warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan restoran dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat (dine in).

Syaratnya,  pengunjung dilarang banyak bicara dan dibatasi waktu makan hanya selama 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021.

BACA JUGA: Epidemiolog UGM Bayu Satria Sebut PPKM Darurat Tak Berhasil Turunkan Covid-19

Waktu maksimum makan setiap pengunjung, lanjut Luhut, hanya 20 menit dan disarankan selama makan tidak banyak berkomunikasi.

“Karena ada saat makan melepas masker, maka jangan banyak berkomunikasi," tambahnya.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kami minta untuk Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa jadi klaster baru," pintanya.

BACA JUGA: Alami Penurunan Drastis, Ini Strategi Kafe dan Restoran di Bandung

Kasus Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi

Sehari sebelumnya, Luhut memberikan pengaharan kepada jajaran pimpinan provinsi se-Jawa dan Bali serta kementerian dan lembaga terkait.

Mereka diminta  untuk menindaklanjuti kasus kematian Covid-19 yang meningkat secara signifikan dalam satu minggu terakhir.

“Dari hasil penelitian tim di lapangan, angka kematian meningkat karena beberapa factor,” tegas Luhut.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata Izinkan Live Music di Hotel dan Restoran

Beberaa faktor tersebut yakni kapasitas RS yang sudah penuh, pasien yang ketika datang saturasinya sudah buruk. Dan, yang terakhir banyak meninggal meninggal karena tidak terpantau ketika melakukan isolasi mandiri di rumah.

Menko Luhut menambahkan, hasil tinjauan lapangan menemukan bahwa rata-rata pasien yang meninggal menderita komorbid atau belum menerima vaksin.

“Setelah memahami faktor-faktor ini, kita harus melakukan intervensi untuk mengurangi angka kematian secara cepat,” lanjutnya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya