Kota Cirebon Masuk PPKM Level 4, Apa Yang Terjadi

KLIKNUSAE.com – Kota Cirebon masuk dalam PPKM Level 4. Ini cukup mengejutkan mengingat selama ini Kota Udang tersebut selalu konsisten berada di Level 1.

Bahkan ketika terjadi degradasi, salah satu kota di Provinsi Jawa Barat ini hanya anjlok di Level 2.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, terdapat daftar wilayah dan satatus level PPKM yang diterapkan.

BACA JUGA: Kota Cirebon Paling Rendah Kasus Covid-19 di Wilayah Ciayumajakuning

PPKM di Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 22 sampai 28 Februari. Pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.

"Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa 22 Februari 2022.

BACA JUGA: Meski PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Perbolehkan Objek Wisata Buka

Menjadi menarik Kota Cirebon masuk dalam level rawan, setelah sempat bertahan cukup lama di posisi level 1 dan 2.

Apa yang terjadi?

Angka infeksi atau transmisi covid-19, per 100 ribu penduduk per minggu, menjadi penyebab Kota Cirebon ada di level 4.

Angka inveksi ini melonjak drastis dari segi kurva, dibandingkan 26 Januari 2022. Hal serupa juga terjadi untuk kategori rawat inap rumah sakit, yang ada di level 4.

Kondisi yang menyebabkan Kota Cirebon ada di level 4 adalah testing yang terbatas dengan positivity rate 18,51 persen per minggu.

Begitu juga dari segi tracing yang cenderung rendah atau terbatas dengan angka 4,95 rasio kontak erat per kasus terkonfirmasi.

BACA JUGA: Apa Saja Perubahan PPKM, Ini Aturan Terbaru Inmendagri

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto MKes, karena banyaknya pendatang dan prokes kendor.

Dengan kondisi tersebut, mendorong Kota Cirebon ada di Level 4 dengan kasus covid-19 seperti sekarang ini.

“Bisa jadi kita level 4, satu-satunya di Jawa Barat. Penyebabnya prokes kendor. Serbuan panyak pendatang,” kata Edy seperti dikutip Kliknusae.com  radarcirebon.

BACA JUGA: Kampung Sabin Cirebon, Bali Di Tanah Pasundan Seperti Ini Rasanya

Dengan masuk Kota Cirebon masuk PPKM Level 4, ada beberapa aturan yang harus dilakukan. Berikut diantaranya:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
  • Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH).
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae