PPKM Diperpanjang, AKAR – PHRI Jabar: Tunggu Perwal Daerah
BANDUNG, KLINUSAE.COM – PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR - PHRI) Bandung masih menunggu kebijakan Pemkot terkait teknis pelaksanaan.
Hal tersebut diumumkan Kementerian Perekonomian dan Investasi sekaligus penanggung jawab penanganan pandemi tanah air, Luhut Pandjaitan lewat konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu 25 Juli 2021.
“Mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO,” kata Luhut dalam konferensi pers via zoom meeting.
Dalam peraturan dengan istilah baru PPKM Level 4 ini ada perubahan kelonggaran dari pembatasan sebelumnya. Sejumlah pedagang maupun toko yang sebelumnya harus tutup sementara, kini boleh kembali buka dengan prokes ketat dan pembatasan kapasitas dan waktu berkunjung.
“Untuk lapak pedagang yang berjualan di ruang terbuka boleh berjalan seperti biasa dengan mematuhi prokes ketat. Buka hingga pukul 20.00 WIB,” kata Luhut.
Baca Juga: 11 Daerah di Jabar Ini Sudah Boleh Menggelar Pernikahan
Sementara Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DPD Jabar, Arif Maulana mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov ataupun Pemkot terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM ini.
“Kalau kami masih menunggu pengumuman peraturannya dari pemprov atau pemkot,” kata Arif kepada Kliknusae, Senin, 26 Juli 2021.
PPKM, Begini Kondisi Kafe dan Restoran Anggota AKAR
Hingga kini, ia melanjutkan, kafe dan restoran yang tergabung di AKAR memiliki beragam kondisi. Sebagian anggotannya ada yang masih menerima permintaan dengan layanan pesan antar. Sedangkan anggota lainnya memilih tutup sementara, bahkan dirinya menyebutkan bahwa anggotanya ada yang tutup permanen.
“Banyak juga anggota kami yang memilih merumahkan pegawainya karena sudah tak sanggup untuk membayar upah,” lanjut Arif.
Dirinya pun menanggapi perihal aturan waktu pengunjung yang dibatasi selama sekitar 30 menit untuk dine in. Menurutnya, pembatasan tersebut kurang efektif dan memicu ketegangan antara pengunjung, atau pelanggan dengan petugas di lapangan.
“Pengawasan di lapangan akan sulit, lalu dikhawatirkan akan menambah konfrontasi antara aparat, pengusaha dan pelanggan,” pungkas Arif.