11 Daerah di Jabar Ini Sudah Boleh Menggelar Pernikahan

BANDUNG, KLIKNUSAE.com – Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan ada 11 daerah di provinsi Jawa Barat yang sudah boleh menggelar pernikahan. Termasuk warung makan yang sudah bisa melayani makan ditempat.

“ Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan Tgl 2 Agustus 2021. Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya, “kata Ridwan Kamil seperti dikutip Kliknusae.com dari akun instagramnya, Senin 26 Juli 2021.

“Namun, alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran,” lanjutnya.

Namun diingatkan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan tidak boleh menggelar prasmanan.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Blusukan Antar Langsung Paket Sembako Pakai Motor

Sementara untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, diminta tetap  berjuang bersama supaya juga bisa turun ke Level-3.

“Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik,” pintanya..

Kang Emil—sapaan Ridwan Kamil juga mengambarkan keterisian RS untuk Covid di Jabar terlihat  terus membaik, bahkan sudah turun lagi ke 69 %.

BACA JUGA: Menikah Saja,Jangan Resepsi Banyak Orang,Nanti Dibubari Polisi

“ Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1,” tandasnya.

Berikut 11 Kabupaten di Jawa Barat yang berada di PPKM Level-3:

1.Kabupaten Sukabumi

2.Kabupaten Subang

3.Kabupaten Pangandaran

4.Kabupaten Majalengka

5.Kabupaten Kuningan

6.Kabupaten Garut

7.Kabupaten Cirebon

8.Kabupaten Cianjur

9.Kabupaten Ciamis

10. Kabupaten Indramayu

11.Kabupaten Tasikmalaya

Aturan Kegiatan Pergerakan Manusia Di Level-3 :

  • Work From Office/WFO non esensial 0 %
  • WFO esensial & kritikal 100 %
  • Toko, 50 % kapasitas sampai pukul 20.00 WIB
  • Pasar 50 % sampai pukul 15.00
  • Mal buka 25 % sampai pukul 17.00
  • PKL buka sampai pukul 20.00
  • Warung Makan 25 % sampai pukul 20.00, maks 30 menit
  • Rumah ibadah 25 % kapasitas
  • Nikah 20 orang, no dine in
  • Transportasi 75 %

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya