Gubernur Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah Kompak Menjalankan PPKM

BOGOR, KLIKNUSAE.com  - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para kepala daerah di Provinsi Jawa Barat bersikap kompak dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat.

Mereka harus mampu menyatukan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat mulai Sabtu 3-20 Juli  mendatang.

"Kita butuh kekompakan semua untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk PPKM Darurat tanpa terkecuali, TNI/Polri saling mengingatkan tugas pokok kita masing-masing,” kata Ridwan Kamil pada rapat koordinasi dengan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat secara virtual seperti dikutip dari pernyataan tertulis Pemerintah Kota Bogor, Jumat 2 Juli 2021.

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Jenazah Covid-19 Tidak Menular

Rapat koordinasi Gubernur Jawa Barat dengan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat secara virtual dilaksanakan setelah mengikuti rapat koordinasi implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, secara virtual, kemarin.

Ridwan Kamil mengarahkan para kepala daerah di Jawa Barat agar segera membuat surat edaran untuk mensosialisasikannya ke seluruh wilayahnya sampai ke tingkat RW dan RT.

"Para kepala daerah agar fokus sosialisasi, pada dua hal yaitu persiapan ke dalam dan mengoptimalkan media untuk penyebaran informasi," katanya.

BACA JUGA: Cimahi “Lockdown” Karena Masuk Zona Orange, Terapkan PPKM Mikro

Kepada seluruh pimpinan Polres dan Polresta se-Jawa Barat diminta untuk mempersiapkan tindak pidana ringan (tipiring).

Namun sebelum hukman tersebut dilaksanakan, harus didahului pendekatan persuasif sebelum penerapan sanksi hukum, kepada warga, sektor usaha, dan lembaga yang melanggar protokol kesehatan.

Ridwan Kamil juga mengingatkan para kepala daerah untuk mengecek kembali anggaran refocusing pada APBD di daerahnya.

Jika ada proyek perencanaan pembangunan yang belum lelang, sebaiknya digeser ke biaya tidak terduga (BTT) kedaruratan.

BACA JUGA: Daftar Daerah Pelaksana PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali

Ridwan Kamil juga mengingatkaan agar ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit di setiap daerah ditambah.

Penambahan tersebut, bisa  dengan menyediakan tempat tidur di hotel atau di gedung yang dijadikan pusat isolasi pasien COVID-19.

"Kami akan membantu subsidi anggaran penyewaan hotel atau gedung untuk pusat isolasi pasien COVID-19," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya dalam rapat koordinasi dengan gubernur Jawa Barat secara mengatakan, Pemerintah Kota Bogor siap melaksanakan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Bima Arya, pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Dikatan Bima, untuk melaksanakan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan langkah-langkah baik ke dalam pemerintah kota maupun ke luar ke seluruh warga Kota Bogor. ***

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae