KBLI 5520 dan Ancaman Isolasi Reputasi Hotel Bintang di Indonesia

Oleh: Adhi M Sasono, Editor in Chief

Lahirnya KBLI 5520 dalam pembaruan Badan Pusat Statistik tentang klasifikasi usaha akomodasi seharusnya menjadi momentum penataan industri penginapan yang lebih tertib dan adil.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Regulasi ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru yang serius antara hotel berbintang dan akomodasi non-bintang. Seperti vila, guest house, kos-kosan, hingga apartemen sewa harian.

Dalam aturan tersebut, penginapan yang masuk kategori KBLI 5520 tidak dibebani sederet perizinan berlapis sebagaimana hotel berbintang.

Padahal, untuk menyandang status hotel berbintang, pelaku usaha harus menyiapkan sedikitnya 20 jenis perizinan.

Mulai dari IPAL, SIFA, amdal, UKL-UPL, izin pemanfaatan air tanah, standar proteksi kebakaran, hingga sertifikasi laik fungsi bangunan.

Itu belum termasuk kewajiban pajak hotel, pajak restoran, retribusi daerah, standar ketenagakerjaan, serta audit berkala standar hospitality.

Sebaliknya, vila, guest house, kos eksklusif, hingga apartemen sewa harian dapat beroperasi dengan persyaratan yang jauh lebih longgar.

Ironisnya, di lapangan mereka menjual produk yang sama. Kamar untuk menginap harian, lengkap dengan fasilitas penunjang.

Bahkan dipasarkan melalui platform digital global layaknya hotel berbintang.

Di sinilah letak kontroversinya. Negara seolah-olah “meresmikan” praktik persaingan yang tidak setara.

Hotel berbintang menanggung beban investasi besar demi memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan pelayanan internasional.

Kewajiban yang tak sebanding

Sementara akomodasi non-hotel menikmati pasar yang sama tanpa kewajiban yang sebanding.

Dampaknya tidak kecil. Industri perhotelan berbintang mempekerjakan jutaan karyawan, membayar pajak triliunan rupiah, serta menjadi tulang punggung citra destinasi.

Jika tekanan biaya semakin tak rasional akibat kompetisi yang timpang. Bukan mustahil para pemilik hotel memilih menurunkan kelas usaha mereka menjadi penginapan biasa.

Secara bisnis, itu lebih efisien. Kewajiban lebih ringan, pasar tetap sama.

Namun secara nasional, langkah tersebut bisa menjadi bumerang. Indonesia bisa kehilangan standar mutu akomodasi yang selama ini menjadi daya tarik wisata.

Tanpa regulasi keselamatan yang ketat, tanpa pengawasan limbah dan lingkungan, tanpa standar pelayanan minimum, reputasi destinasi dapat tergerus.

Investor asing yang menanamkan modal di sektor hospitality tentu mempertimbangkan kepastian regulasi dan fairness competition. Ketika aturan dianggap tidak adil, kepercayaan bisa goyah.

Lebih jauh lagi, aspek keselamatan publik patut dipertanyakan. Hotel berbintang wajib memenuhi standar proteksi kebakaran, manajemen risiko, hingga tata kelola air limbah.

Apakah vila, guest house, dan apartemen sewa harian memiliki standar serupa? Jika terjadi insiden, siapa yang bertanggung jawab?

Pemerintah memang memiliki dalih mendorong kemudahan berusaha dan memperluas partisipasi ekonomi masyarakat.

Tetapi kemudahan tidak boleh berarti pengabaian standar. Deregulasi tanpa keseimbangan justru berisiko menciptakan “race to the bottom”. Persaingan yang menekan kualitas demi efisiensi.

Kini saatnya pemerintah meninjau ulang implementasi KBLI 5520. Bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan untuk memastikan level playing field yang adil.

Standar keselamatan, lingkungan, dan pajak harus proporsional dengan aktivitas usaha.

Jika produk yang dijual sama yakni jasa menginap harian, maka kewajiban dasarnya pun semestinya setara.

Pariwisata bukan sekadar soal kamar terisi. Ia adalah soal reputasi, keselamatan, dan kepercayaan.

Jika regulasi dibiarkan timpang, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib hotel berbintang. Tetapi wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae