PHRI Minta Kebijakan Buka-tutup Objek Wisata Harus Berimbang

BANDUNG, KLIKNUSAE.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung, Jawa Barat meminta pemerintah daerah berimbang dalam mengeluarkan kebijakan buka-tutup objek wisata.

“Sering pada saat penutupan viral kemana-mana, dibuatkan flyer, surat edaran, surat keputusan. Tapi pada saat diperbolehan buka sepi-sepi saja. Kami patuh dengan pemerintah demi kemaslahatan bersama. Tetapi ini kan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi industri. Tolonglah, kalau saat diperbolehkan buka, kita juga dibantu promosikan,” kata Ketua PHRI Kabupaten Bandung Use Juhaya ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat petang 25 Juni 2021.

Menurut Use, saat ini industri pariwisata di Kabupaten Bandung (Soreang) benar-benar mengalami pukulan cukup berat. Terutama, untuk hotel dan restoran sama sekali mengalami penuruan okupansi.

“Untuk restoran yang selama ini mengandalkan dari aktivitas travel, sudah kosong saat terjadi penutupan objek wisata. Begitu pun tingkat hunian kamar hotel. Berat sekali, kondisinya,” lanjut Use.

Ia berharap pemerintah daerah bisa turut mencarikan jalan keluar. Jika memang ada penutupan sebaiknya melibatkan para pengusaha. Hal ini penting, agar persiapan yang dilakukan tidak kontra produktif.

Use mencontohkan, pada saat terjadi penutupan selalu dilakukan tiba-tiba. Kadang pada malam hari, sehingga banyak yang tidak tahu.

“Banyak industri yang sudah belanja untuk restoran, memanggil tenaga casual atau persiapan lainnya. Begitu besok pagi mau buka, tiba-tiba ada pengumuman penutupan. Cara, seperti ini kan bisa merugikan kita semua,” katanya.

Objek Wisata Boleh Buka Dengan Ketentuan Zonasi

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung memperbolehkan pengelola objek wisata untuk melakukan aktivitas usaha. Namun dengan ketentuan zonasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengatakan, objek wisata yang diperbolehkan dibuka harus berada di luar zona merah.

"Objek wisata yang berada di Kecamatan dengan zona merah tetap harus tutup," ujar Yosep, Jumat 25 Juni 2021 sebagaimana dilansir Ayobandung.

Hal tersebut kata Yosep sesuai dengan PPKM Mikro yang mana ketentuan zonasi ditentukan berdasarkan Kecamatan.

Walaupun objek wisata yang berada di zona selain merah diperbolehkan membuka usahanya, namun tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, objek wisata di Kabupaten Bandung sempat ditutup karena alasan masuk dalam zona merah covid-19.

Sampai saat ini, Kabupaten Bandung masih masuk zona merah covid-19 sesuai dengan penentuan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya