PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Bagaimana Nasib Objek Wisata

JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan belakangan mendorong pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam merespons kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juni 2021.

Meski presiden telah menunjuk Luhut, kata Jodi, aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih terus dimatangkan.

Nantinya, akan diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.

Belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM mikro darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah.

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jodi.

"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata dia.

Jodi pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada," kata dia.

Bagaimana Nasib Objek Wisata Jika PPKM Darurat Diberlakukan

Jika melihat dari kesungguhan pemerintah untuk menekan Covid-19 yang terus meningkat maka bisa jadi sektor pariwisata akan kembali “menderita”. Terutama yang berada di dalam kawasan Zona Merah.

Liat saja dokumen terkait kebijakan tersebut. Salah satunya membahas soal batasan jumlah kapasitas perkantoran. Dengan kondisi ini, maka pergerakan manusia pun akan menurun.

Untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25%.

Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% selama periode PPKM Darurat.

Sementara, untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50%.

Pelaksanaan WFH da WFO dilakukan dengan:

a) Menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae