PSBB Diterapkan, Industri Hotel Berharap Tidak Ada Blokade Jalan
BANTEN, Kliknusae.com - Mulai hari ini, Senin (7/9/2020), pemerintah Provinsi Banten memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah Banten.
Namun kebijakan ini, membuat cemas sebagian besar pengelola perhotelan dan industri pariwisata seperti taman rekreasi. Sebab, sejak memasuki adaptasi kehidupan baru (AKB) tren pengunjung terus menunjukan peningkatan.
"Oleh sebab itu, kami berharap keputusan pemberlakukan PSBB ini tidak diiringi dengan penutupan jalan (blockade). Jika ini terjadi, sangat berpengaruh terhadap tingkat okupansi hotel. Selama ini, kami sendiri sudah menerapkan protokol kesehatan cukup ketat," kata Ketua Indonesian Hotel General Manager (IHGMA) Provinsi Banten, Doddy Fathurahman ketika dihubungi Kliknusae.com, Senin (07/09/2020).
Menurut Doddy, okupansi hotel di kawasan Anyer sudah mendekati normal seperti sebelum wabah corona muncul. Rata-rata tingkat hunian kamar hotel mencapai 75 % bahkan memasuki weekend meningkat hingga 90 %.
"Untuk destinasi Anyer saat ini memungkinkan akan terus bertambah ramai seiring dengan rasa bosan masyarakat di Kota Jakarta akibat PSBB sehingga tidak sempat bepergian atau berlibur," lanjut Doddy.Industri pariwisata di Anyer Kabupaten Serang maupun yang masuk sebagian di Cilegon telah menerapkan protokol kesehatan dengan standar yang sangat ketat.
"Selain pengukuran suhu, setiap dua minggu sekali kami melakukan rapid tes untuk karyawan. Begitu pun untuk event meeting besar , kami mewajibkan agar diadakan rapid test mandiri oleh masing masing event organizer," tambah Doddy yang juga General Manager Aston Anyer Beach Hotel Banten ini.
Sejauh ini belum ada penundaan kegiatan di hotel terkait pengumuman PSBB yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Sampai hari ini belum ada perubahan, mereka yang telah melakukan booking kegiatan jauh-jauh hari menyatakan tetap akan jalan," kata Doddi.
Zona Merah
Sebagaimana diketahui, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kini kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye.
"PSBB (Tangerang Raya) segera diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten," kata Wahidin dari keterangan resminya, Minggu (6/9/2020).
Sebelum menerapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota, Wahidin telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya," ujarnya.
Wahidin menegaskan, kekhawatirannya terbukti. Ada banyak pelanggaran dan kasus Covid-19 baru setelah aktivitas masyarakat dilonggarkan.
"Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelas Wahidin.
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengimbau masyarakat semakin menyadari bahaya Covid-19. Ia juga mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Wahidin juga meminta seluruh pihak mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.
Berdasarkan data dari Dinkes Banten, sebanyak 3.000 kasus positif Covid-19 tercatat di Banten. Rinciannya, 2.239 orang sembuh, 144 meninggal, dan 617 pasien masih dirawat. (adh)