Objek Wisata Di Banten Boleh Buka, Syaratnya Lolos Uji Asesmen

Kliknusae.com - Objek wisata di Provinsi Banten diperbolehkan buka kembali setelah dilakukan proses pengujian kesiapan untuk beroperasi (asesmen) dari Dinas Pariwisata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, beberapa tempat wisata di Banten sudah dibuka.

Ia melanjutkan, tempat wisata yang sudah dibuka di Provinsi Banten adalah yang sudah lolos uji asesmen dari Dinas Pariwisata Banten.

"Kalau kami secara kebijakan, memang belum secara menyeluruh dibuka. Meskipun sudah ada yang buka. Contohnya di Pantai Carita, itu kan sudah ada yang dibuka," kata Tabrani, Rabu (12/8/2020).

Pelaksanaan uji asesmen itu dipantau dan merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Kota (Pemkot).

Oleh karena itu, imbuh dia, baik Pemkab maupun Pemkot harus memastikan dengan benar apabila tempat-tempat wisata itu sudah aman untuk dibuka.

Ia memberi contoh, yaitu Kabupaten Pandeglang yang mewajibkan seluruh tempat wisatanya mengikuti uji asesmen protokol kesehatan untuk siap menerima kunjungan kembali.

"Makanya kalau di Pandeglang, misalnya, itu kan dia melakukan asesmen bagi para pengelola wisata. Dengan dia mengisi form kesiapan terhadap datangnya para wisatawan, baik itu wisatawan lokal maupun wisatawan nusantara," ujar Tabrani.

Bagi tempat wisata yang sudah mengajukan untuk ikut uji asesmen ini dan dinyatakan tidak siap, sambung dia, maka tidak diizinkan untuk buka.

Adapun, uji asesmen tersebut akan menilai apakah suatu tempat wisata siap untuk membuka atau menerima kunjungan kembali wisatawan.

Tempat-tempat wisata itu harus siap menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan fasilitas protokol Covid-19, antara lain pengadaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh wisatawan, dan papan informasi protokol kesehatan.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang telah dibuka kembali sejak Senin (10/8/2020) dianggap sudah lolos uji asesmen oleh Pemkab Pandeglang.

Selain itu, tempat wisata juga harus mengevaluasi secara berkala terhadap pembukaannya.

Balai TNUK juga melakukan evaluasi setiap minggu sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus Covid-19.

Teguran bagi yang lalai protokol kesehatan Covid-19

Menurut Tabrani, tempat wisata yang sudah lolos uji asesmen itu bisa saja akan ditutup kembali. Namun, hal tersebut bukan merupakan wewenang dari Dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata Banten akan memperingatkan tempat wisata tersebut apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan.

"Menjaga kesehatan ini bukan hanya untuk kepentingan obyek wisata, kepentingan masyarakat umum yang harus juga dijaga kesehatannya," tuturnya.

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar pengelola tempat wisata tidak main-main apabila sudah mendapat izin buka kembali.

"Makanya kalau tidak siap, jangan memaksakan diri untuk dibuka. Nanti kami akan koordinasikan dengan yang punya kewenangan kalau memang ada pelanggaran," kata Tabrani.

(adh/kom)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae