Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebih Dari Rp.150 Ribu
Kliknusae.com - Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi menyatakan bahwa besaran biaya telah ditetapkan yakni Rp 150.000.
Besaran tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melalakukan pemeriksaan Rapid Test Anttibodi atas permintaan sendiri.
Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehaatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
"Semua fasilitas pelayanan atau pihak yang memberikan pelayanaan pemeriksaan rapid tes antibody agar mengikuti batasan tariff tertinggi yang sudah ditetapkan," bunyi SE yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, 6 Juli 2020 lalu.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengemukakan dengan telah keluarnya SE tersebut, berharap semua fasilitas kesehatan bisa menerapkan batasan biaya tertinggi rapid test antibodi untuk pemeriksaan virus corona sebesar Rp 150.000.
Widya menjelaskan, selama ini harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Kementerian Kesehatan pun, lanjut Widya, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
(adh)