Sertifikat Vaksin Standar WHO Diterbitkan Kemenkes, Ini Manfaatnya

KLIKNUSAE.com  - Sertifikat Vaksin Standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji melalui pernyataan pers seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.

BACA JUGA: Kemendag Awasi Perdagangan Kartu Vaksin di Marketplace

Setiaji mengatakan, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sertidikat vaksin standar WHO ini bisa sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Sedangkan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

BACA JUGA: 11 Aplikasi Ini akan Terintegrasi dengan PeduliLindungi, Termasuk Cinema

Terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, kata Setiaji, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara Mengakses Sertifikat Vaksin WHO

Sementara itu, bagi yang ingin memperoleh sertifikat vaksin ini bisa  mengakses update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Caranya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  2. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin” si bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”
  3. Klik ikon “+”
  4. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional
  5. Klik selanjutnya.
  6. Pilih negara tujuan
  7. Klik selanjutnya dan konfirmasi
  8. Sertifikat berhasul dibuat dan aktif
  9. Klik liat detail

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae