7 Maskapai Ini Terbukti Lakukan Pengaturan Harga Tiket
Kliknusae.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, sehingga melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999, terkait dengan tiket pesawat pada 2018.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pada para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
"Salah satu putusannya, para terlapor melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Selanjutnya kami akan memberikan salinan putusan kepada pihak terlapor," jelasnya, Selasa (23/6/2020).
Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Berdasarkan UU tersebut, dalam Pasal 48 ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.
Namun (KPPU) memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap tujuh maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018.
"Sanksi tidak hanya berupa denda, Majelis Komisi memilih sanksi bukan denda melainkan kewajiban untuk melapor ke KPPU. Selain itu majelis menilai pelanggaran Pasal 11 [UU No. 5/1999] juga tidak terpenuhi," tambah Guntur.
KPPU, lanjutnya, menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi atas setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, selanjutnya harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
Bunyi dari Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dia menjelaskan hal ini dengan merujuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 4/2010 tentang Kartel.
Karakteristik kartel antara lain adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi.
Kemudian adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian serta adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.
"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," ujarnya.
(adh/BI)