Ketua KPPU Tegaskan Merger Grab-GOTO Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
KLIKNUSAE.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan pihaknya berwenang membatalkan proses merger Grab-GOTO.
Penegasan itu disampaikan apabila dalam pelaksanaan merger perusahaan ride hailing asal Singapura tersebut tidak memenuhi persyaratan persaingan usaha yang sehat.
Fanshurullah menekankan, setiap aksi korporasi berskala besar yang berpotensi berdampak pada struktur pasar dan kepentingan publik harus tunduk pada prinsip kehati-hatian.
Terutama bila bersinggungan dengan penggunaan dana negara.
“Hati-hati menggunakan uang APBN, uang BUMN karena itu uang rakyat. Nanti kita undang Danantara, termasuk Menteri Keuangan Purbaya supaya paham,” kata Fanshurullah ketika ditemui di sela-sela acara The Third Jakarta International Competition Forum di Gedung Danareksa, Kamis lalu.
Ia menjelaskan, KPPU memiliki mandat untuk memastikan setiap merger dan akuisisi tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, KPPU dapat mengambil langkah tegas, termasuk pembatalan proses merger.
Di sisi lain, belakangan diketahui bahwa proses merger Grab dan GOTO ternyata tidak melibatkan KPPU.
Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat peran KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia.
Fanshurullah menegaskan, KPPU akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Ia juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan menyeluruh atas proses merger tersebut. Termasuk implikasinya terhadap persaingan usaha dan kepentingan publik.
“KPPU tidak anti-investasi, tetapi kami memastikan investasi berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. ***
