Banting Harga, Ojol Maxim Teracam Di Suspend

Kliknusae.com - Aplikator ojek online (ojol) asal Rusia, Maxim terancam di-suspend (penonaktifan layanan) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, Maxim dinilai telah melanggar ketentuan tarif  yang sudah ditentukan pemerintah.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan jika Maxim tidak segera mengikuti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai tarif minimum ojol, maka pihaknya akan menghentikan layanan Maxim.

"Kita sudah kirim kemarin surat peringatan kepada Maxim, kita kasih waktu sampai tanggal 24 Januari. Jadi tanggal 24 dia harus merespons, kalau mereka dia tidak merespon. Kemudian Kemenhub minta tutup ya kita akan suspend," ujar Semuel di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Semuel juga menjelaskan tidak bisa menggunakan sanksi dalam PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Karena pp itu masih dalam persiapan.

Jadi yang bisa dilakukan Kominfo bila Maxim masih membandel adalah suspend atau penonaktifan layanan untuk sementara waktu. Sampai pihak Maxim mematuhi peraturan yang ada.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan ultimatum kepada aplikator Maxim.

Perusahaan asal Rusia tersebut diketahui beberapa kali melanggar tarif ojol yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terkait penerapan tarif Ojol. Data per bulan juga sudah didapat di semua aplikator.

"Evaluasi sudah kita lakukan tiap bulan, apakah tarif yang ada itu dilakukan sesuai atau tidak. Yang tidak melakukan Maxim," kata Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya, awal pekan.

Dari catatan Kemenhub, Maxim beberapa kali melakukan pelanggaran di lebih dari satu kota. Dia menyebut, Maxim kerap pasang harga murah ketika masuk ke pusat kota.

"Ada di beberapa kota seperti Palembang, Solo, Balikpapan. Kalau dia masuk ke kota baru dia menurunkan tarif. Itu jadi masalah. Kita Maxim memperlakukan beda. Kita sudah surati Kominfo, Maxim melanggar tarif," jelasnya.

Surat tersebut sudah disampaikan sejak 30 Desember 2019 lalu. Di samping itu, Kemenhub juga sudah memanggil pihak Maxim.

"Terakhir datang bersama orang Rusia-nya, dia bilang siap tapi butuh waktu," kata Ahmad Yani.

Kepada Kemenhub, Maxim berjanji bisa mematuhi aturan tarif pada 16 Februari 2020. Janji tersebut dinilai Kemenhub terlalu lama.

Kemenhub tidak akan memberikan toleransi dan akan menyampaikan peringatan terakhir dalam waktu dekat. Ia juga akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Nanti kita surati lagi, terus ke KPPU, mungkin terkait persaingan usaha karena tarifnya lebih murah dari yang lain. Maxim janji sampai tanggal 16 Februari. Tapi ini terlalu lama. Nanti yang blokir Kominfo," tegasnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya